Last Updated on Friday, 27 January 2017 11:03
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring perkembangan di bidang Sarana Prasarana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Kepala Bagian Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
(3) Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring bidang usaha kecil menegah, industri, Perdagangan, Transportasi, Perbankan, Investasi, Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Transportasi, Perbankan, Tenaga Ke{a, Pariwisata dan Seni Budaya, Penanggulangan Kemiskinan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Perekonomian.
(4) Kepala Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring bidang pertanian, Peternakan,Perikanan, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Perusahaan Daerah dan Logistik.
(5) Kepala Sub Bagian Pertambangan Umum dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan pengendalian, pelaksanaan serta monitor bidang Pertambangan Umum dan Energi.
< Prev | Next > |
---|