KANTOR PENANAMAN MODAL

Sesuai dengan Perda Kabupaten Kediri , salah satu tugas pokok yang harus dilakukan oleh Kabupaten Kediri adalah masalah Investasi . Tugas lain yang harus dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pelayanan investasi di daerah, penguatan UKM di Kabupaten, serta melakukan promosi dan kerjasama tentang poten Kabupaten Kediri.

beberapa aktivitas yang dilakukan oleh Kantor penanaman Modal adalah :

1.Melakukan pendatan dan pengembangan potensi investasi di daerah

2.Melakukan pengembangan UKM dengan melakukan kontak bisnis

3.Mengikuti Pameran dan Promosi daerah Kabupaten Kediri pada event Nasional maupun regional

Copyright 2009 Pemerintah Kabupaten Kediri. All right reserved.
Sukarno Hatta 1 62-354-686099 Fax.62 354 686812
E-mail: kedirikab@yahoo.com