Pelanggar Ketentuan Perlindungan Satwa Burung Diancam Pidana

Pelanggar Ketentuan Perlindungan Satwa Burung Diancam Pidana

Satwa burung merupakan salah satu sumber daya alam hewani yang mempunyai fungsi sangat penting bagi kehidupan manusia. Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan atau kepunahan satwa burung akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, sedangkan pemulihannya sangat tidak mungkin karena menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu keberadaan satwa burung ini harus dilindungi dengan melibatkan masyarakat luas. Terkait dengan upaya perlindungan terhadap satwa burung ini, Bupati Kediri melalui Kabag Humas dan Protokol Drs. Eko Setiyono, MSi kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri bersama unsur penegak hukum lainnya tetap serius menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2003 tentang perlindungan satwa burung di Kabupaten Kediri. ”Pelanggarnya diancam pidana,” tegas Kabag Humas dan Protokol Eko Setiyono, Senin pagi (19/7) di ruang kerjanya. Disampaikan Eko Setiyono, ketentuan dalam Perda Nomor 7 tahun 2003 ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menembak atau menangkap burung, merusak, memusnahkan sarang atau telor burung yang dilindungi. Menangkap burung ini termasuk kegiatan memperoleh burung dengan menggunakan alat jaring, ketapel, dan menggunakan perekat, juga dilarang. Ancaman kepunahan satwa burung ini paling banyak disebabkan oleh tindakan manusia. Untuk menjaga ekosistem dan kelestarian sumber daya alam hewani khususnya burung, maka Kabupaten Kediri memberlakukan Perda Nomor 7 tahun 2003 untuk memberikan perlindungan disertai sangsi pidana bagi pelanggarnya. (ed)

Copyright 2009 Pemerintah Kabupaten Kediri. All right reserved.
Sukarno Hatta 1 62-354-686099 Fax.62 354 686812
E-mail: kedirikab@yahoo.com